Kamis, 21 November, 2024

Bawaslu Pastikan Proses Pelanggaran Pemilu Anak dan Menantu Jokowi

TajukPolitik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pastikan memeriksa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution,   buntut ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran anak sulung dan menantu Jokowi itu dikarenakan pernyataan keduanya yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melalui video yang akhirnya viral.

“Iya, ini lagi proses. Dugaan ya, dugaan pelanggaran (Pemilu), sedang diproses di Bawaslu,” kata Bagja, kepada wartawan, di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Sayangnya dia tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses hukum yang berjalan. Tetapi dia memastikan pendalaman materiil dugaan pelanggaran sedang dilakukan jajaran Bawaslu, termasuk ancaman hukuman yang bakal dikenakan.

“Kami belum bisa mengungkapkan, karena masih dalam proses. Jadi kita lagi mengkaji, apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi sebagaimana termaktub dalam Pasal 283 (UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait kampanye di luar jadwal),” urainya.

“Bukan hanya mas Gibran, banyak kepala daerah dalam video. Makanya, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah agar tidak melakukan hal seperti itu, hati-hati,” pungkas Bagja.

Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyoroti ihwal sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng itu dan capres partainya Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024 mendatang. Menurut Titi, ajakan memilih itu jelas melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Titi menjelaskan, ajakan memilih yang lewat video yang disebarkan di akun X/Twitter resmi PDIP itu melanggar karena dilakukan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Selain itu, kata dia, para kepala daerah itu mengajak masyarakat memilih PDIP, partai yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Tindakan para kepala daerah itu juga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemilu

Titi menuturkan, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu.

“Itu (video ajakan memilih oleh kepala daerah PDIP) kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam Undang Undang Pemilu,” kata Titi kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Khusus terkait ajakan memilih capres PDIP Ganjar Pranowo, Titi mengatakan saat ini memang belum ada capres yang resmi didaftarkan ke KPU. Kendati begitu, PDIP sudah punya intensi mengusung Ganjar mengingat partai besutan Megawati Soekarnoputri itu telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. Terlebih lagi, PDIP sudah mendeklarasikan mengusung Ganjar.

Titi pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI proaktif menindak dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan PDIP itu. Bawaslu diminta untuk tidak menunggu laporan dari masyarakat.

“Bawaslu punya semuanya, punya anggaran, punya personel, punya kewenangan. Kalau apa-apa nunggu (laporan) masyarakat, kita aja yang jadi Bawaslu,” kata pembina di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini