Kamis, 21 November, 2024

Banyak Mengandung Fitnah, Pengamat: Film Dirty Vote Rusak Masa Tenang Pemilu 2024!

Tajukpolitik – Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Asrun, mengkritik kehadiran film Dirty Vote yang menceritakan dugaan penggunaan instrumen kekuasaan dalam pesta demokrasi.

Andi menilai film garapan sutradara Dhendy Laksono ini menganggau masa tenang Pemilu 2024 yang jatuh pada hari Minggu hingga Selasa (10-13/2).

Andi mengatakan film tersebut dikemas dengan narasi tanpa bukti-bukti pendukung sebagaimana layaknya sebuah tuduhan perkara hukum.

Andi menyebut hal ini patut diduga digunakan untuk menghancurkan kerja keras penyelenggara Pemilu 2024.

“Film ini sangat merugikan rakyat di masa tenang untuk menentukan pilihan pasangan capres-cawapres dan caleg-caleg,” ujar Andi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2).

Andi memandang, muatan dalam film tersebut patut diduga fitnah kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebab, lanjut Andi, jika memiliki data dan bukti pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2024, pembuat film tersebut seharusnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu RI atau membuat laporan pidana ke kepolisian.

“Ini adalah fitnah besar tanpa dasar terhadap Presiden Jokowi. Film ini sangat berbahaya dan tidak rasional ketika pemeran film bernama Zainal Arifin Mochtar mengatakan ‘jadikan film ini sebagai landasan untuk anda melakukan penghukuman’,” pungkas Andi.

Untuk diketahui, jagat perpolitikan nasional memanas setelah beredarnya film Dirty Vote pada hari pertama masa tenang kampanye, yaitu pada hari Minggu, 11 Februari 2024.

Film ini menampilkan berbagai tayangan yang banyak menyinggung terkait penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang berjalan.

Film ini pun mendapat atensi luas dari masyarakat. Terbukti, hingga hari kedua, di akun youtube resmi film tersebut telah ditonton oleh lebih dari 4 juta orang.

Film ini dibintangi oleh tiga orang pakar Hukum Tata Negara, yaitu Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, dan Pakar Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini