TajukNasional Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang salah satu pokok pembahasannya adalah implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh Baleg untuk membahas RUU Pilkada, disepakati bahwa penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Aturan ini dituangkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan yang sesuai dengan putusan MK,” ujar Widodo, anggota Tim Ahli Baleg DPR, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2024.
Widodo menjelaskan bahwa ketentuan pencalonan kepala daerah oleh partai politik nonparlemen ini didasarkan pada putusan MK yang juga berlaku untuk pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Ambang batas Pilkada bagi partai nonparlemen akan dihitung berdasarkan persentase perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah masing-masing.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang diatur dalam putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, tergantung dari besaran DPT di wilayah terkait. Aturan ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada partai-partai kecil yang tidak memiliki representasi di DPRD untuk tetap dapat mencalonkan kandidat kepala daerah.
Namun, syarat ambang batas ini tidak berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Dalam DIM yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan kepala daerah seperti sebelumnya, yaitu memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sebelum pengambilan keputusan final.
“Sebelum menutup rapat Panja hari ini, perlu kami sampaikan bahwa pembahasan DIM yang bersifat redaksional dan penugasan perumusan materi dari Panja akan dilakukan oleh Timus dan Timsin pada pukul 13.00 WIB,” kata Awiek sebelum mengakhiri rapat. Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan oleh Timus dan Timsin akan dilaporkan kembali ke Panja sebelum dilakukan rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah.
Dengan demikian, RUU Pilkada yang tengah dibahas ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah, khususnya bagi partai-partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD, sehingga mampu berkontribusi dalam memperkuat demokrasi lokal di Indonesia.