TajukNasional Anton Sukartono Suratto, memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mempertahankan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% untuk kebutuhan pokok dan jasa. Menurut Anton, langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
“Yang dikenakan tarif PPN dari 11% ke 12% adalah barang-barang mewah. Sementara kebutuhan pokok dan jasa tetap tarif 0%, saya rasa ini sangat relevan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Anton Suratto pada Kamis (2/1/2025).
Ketua DPD Demokrat Jawa Barat ini menambahkan bahwa Partai Demokrat akan terus mengawal kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat. “Demokrat tetap mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, asalkan selalu mengutamakan kepentingan rakyat,” tegas Anton, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Anton menyebut bahwa kader Partai Demokrat akan mengikuti arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam Kabinet Merah Putih. AHY menegaskan pentingnya mengawal setiap kebijakan agar implementasinya tepat sasaran.
Dalam rilis resminya, Partai Demokrat menyampaikan beberapa poin penting:
- Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam menyikapi kenaikan tarif PPN secara bertahap sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok seperti bahan sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap dikenakan tarif PPN 0%.
- Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun, yang mencakup bantuan beras 10 kg/bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, dan pembebasan PPh bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- Partai Demokrat berharap kebijakan ini dapat menjaga kesehatan fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan kebijakan ini, Partai Demokrat optimis pemerintah dapat menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.