Minggu, 23 Februari, 2025

AFU Ajukan Gugatan ke MA Usai Dibatalkan Sebagai Cagub Papua Barat Daya oleh KPUD

TajukNasional Calon gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati (AFU) secara resmi mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Barat Daya ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, setelah KPUD Papua Barat Daya membatalkan AFU sebagai Cagub pada Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya 2024.

Kuasa hukum AFU, Muhajir, mengonfirmasi bahwa gugatan ini telah diajukan dan diterima oleh panitera MA pada 6 November 2024.

Muhajir menyatakan bahwa keputusan KPUD Papua Barat Daya untuk btalkan pencalonan AFU sebagai Cagub ini tidak tepat. Menurutnya, keputusan KPUD hanya didasarkan pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang dalam prosesnya tidak mengikuti Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) dan (2) dari peraturan tersebut, Bawaslu wajib memutuskan tindak lanjut atas laporan atau temuan dalam waktu tiga hari sejak diterimanya laporan.

Namun, rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi pada 13 Oktober 2024 baru dikeluarkan pada 28 September 2024, sehingga melampaui tenggang waktu yang diatur.

Lebih lanjut, Muhajir menyayangkan tindakan Bawaslu Papua Barat Daya yang dianggapnya tidak memberikan waktu yang cukup bagi kliennya untuk membela diri. Menurutnya, Bawaslu tidak memberi kesempatan bagi AFU untuk menghadirkan bukti-bukti atau saksi ahli yang bisa memperkuat pembelaan mereka terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam pemeriksaan, pihak Bawaslu tidak memberi waktu cukup kepada klien kami untuk mengajukan bukti atau menghadirkan ahli guna memperkuat argumen mereka,” ujarnya.

Muhajir menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan oleh KPUD Papua Barat Daya tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan ia berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan gugatan yang telah diajukan. “Kami menilai SK KPUD Papua Barat Daya ini diterbitkan tanpa dasar yang kuat, dan kami berharap MA bisa menilai serta mengoreksi keputusan tersebut,” tegasnya.

Dalam gugatan ini, pasangan AFU-Petrus menunjuk tim kuasa hukum dari BHPP DPP Partai Demokrat yang terdiri dari Muhajir dan Jimmy Himawan. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan tim advokat eksternal yang meliputi beberapa pengacara berpengalaman, seperti Heru Widodo, Novitriana Arozal, Dhimas Pradana, Aaan Sukirman, Fardiaz Muhammad, Benediktus Jombang, Kariadi, Yohanes Akwan, Muhamad Rizal, dan Agustinus Jehamin.

Jika gugatan di Mahkamah Agung ini dikabulkan, maka pasangan AFU-Petrus masih memiliki peluang untuk kembali mengikuti kontestasi politik di Papua Barat Daya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini