“Ini bukan semata soal aturan harga. Ini soal keberpihakan negara terhadap petani. Kalau distribusi pupuk masih seperti ini, bagaimana mungkin kita bicara kedaulatan pangan?” katanya.
Zulfikar juga mengungkap adanya kasus di mana perusahaan besar justru menikmati pupuk bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil. Ia menilai, penyimpangan alokasi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan subsidi yang esensinya untuk keadilan sosial.
“Kita tahu pupuk subsidi ini untuk petani kecil. Tapi faktanya, kadang justru perusahaan besar yang dapat. Ini yang harus diawasi dan diluruskan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pupuk subsidi tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Menurutnya, perlu ada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, distributor, dan penegak hukum agar tidak ada lagi ruang bagi praktik curang dalam distribusi pupuk.
“Kami di BAKN akan terus kawal ini. Tapi semua pihak harus turun tangan, dari hulu ke hilir. Jangan sampai satu pun petani dirugikan hanya karena ulah segelintir orang,” tandasnya.