“Kami di Komisi II khawatir proses yang berulang ini justru membuat kepala daerah terhambat menjalankan tugas karena tersandera proses hukum yang berkepanjangan,” katanya.
Dede juga menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Pilkada untuk mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, termasuk pembatasan waktu dan jumlah gugatan.
Ia menambahkan, tak sedikit daerah kini kesulitan anggaran untuk menyelenggarakan pilkada lanjutan, padahal dananya berasal dari rakyat.
“Beberapa daerah sudah menyampaikan kesulitan keuangan. Kalau terus ada PSU dan terus disengketakan, kita boroskan anggaran publik untuk sesuatu yang belum tentu final,” pungkasnya.