Masukan lain menyoroti pentingnya integrasi antara PAUD formal dan nonformal, serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam pengelolaan, perizinan, dan penganggaran sektor PAUD.
“Mayoritas lembaga PAUD dikelola oleh swasta, dan ini menimbulkan tantangan dalam hal pemerataan kualitas layanan. RUU ini diharapkan mampu menghadirkan sistem tata kelola yang lebih adil dan berkelanjutan, agar PAUD benar-benar menjadi bagian strategis dari pendidikan nasional,” jelas legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.
Hetifah juga menambahkan bahwa ke depan, PAUD tidak boleh lagi dipandang sebagai pilihan, melainkan sebagai kewajiban awal dalam proses pendidikan setiap anak.
“Kami berharap RUU Sisdiknas ini mampu menjadikan PAUD sebagai pijakan awal wajib belajar yang terjamin mutunya, dengan dukungan sistematis dari pusat hingga daerah,” pungkasnya.