TAJUKNASIONAL.COM – Di tengah ketidakpastian global dan tantangan domestik dalam sektor pangan, DPR RI menyoroti pentingnya pembaruan regulasi untuk merumuskan ulang arah kebijakan pangan nasional. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menekankan bahwa Revisi Ketiga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah langkah krusial untuk menjawab tantangan era baru menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Pangan harus jadi strategi utama bangsa, bukan sekadar persoalan pasar atau harga. Kita sedang bicara tentang masa depan gizi, kemandirian, dan kedaulatan bangsa,” ujar Riyono, Rabu (14/5), usai mengikuti pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan di Komisi IV DPR.
Menurut Riyono, revisi ini harus meletakkan fondasi kebijakan pangan yang tidak hanya responsif terhadap fluktuasi global—seperti dampak perang Rusia-Ukraina dan gejolak geopolitik di Timur Tengah—tetapi juga mampu membangun sistem ketahanan pangan berbasis kekayaan lokal.