Rabu, 2 Juli, 2025

Rivqy Abdul Halim: RUU Perlindungan Konsumen Harus Pertegas Pengawasan Produk Ilegal di Platform Digital

Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap produk yang beredar di media digital. Menurutnya, meski barang-barang tersebut terang-terangan diiklankan secara daring, namun masih banyak yang lolos dari pemeriksaan.

“Ini membuktikan bahwa mekanisme pengawasan kita belum siap menghadapi realitas perdagangan digital. Produk ilegal bisa sampai ke tangan konsumen tanpa proses verifikasi yang layak,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Gus Rivqy, sapaan akrabnya, juga menyoroti minimnya perlindungan konsumen dalam kasus-kasus sengketa. Ia menyebut bahwa konsumen kerap tidak mendapatkan ganti rugi yang layak, bahkan menghadapi balik tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik saat menyuarakan keluhan di media sosial.

“Ketika konsumen melapor, pelaku usaha malah berlindung di balik ancaman hukum. Ini ketimpangan relasi yang tidak sehat dan harus dibenahi,” tegasnya.

Selama ini, regulasi yang mengatur aktivitas perdagangan digital lebih banyak bergantung pada UU ITE. Namun, Rivqy Abdul Halim menilai UU tersebut tidak cukup kuat dalam menjamin hak-hak konsumen secara substantif, terutama terkait ganti rugi, transparansi informasi, dan tanggung jawab platform.

“Pasal 9 UU ITE hanya menegaskan bahwa pelaku usaha harus memberi informasi yang benar. Tapi soal mekanisme pemulihan hak konsumen, belum kuat. RUU Perlindungan Konsumen harus isi celah itu,” tegasnya.

Rivqy juga menambahkan bahwa draf undang-undang baru seharusnya mengatur mekanisme yang lebih mudah dan adil bagi konsumen untuk mengakses ganti rugi.

“Kalau kita serius ingin membangun ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan, maka perlindungan konsumen bukan hanya soal hukum formal, tapi juga soal akses dan keadilan substantif,” pungkasnya.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini