Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu menambahkan bahwa akses pengaduan yang cepat dan mudah sangat dibutuhkan agar korban bisa segera melapor dan mendapatkan pendampingan. Ia menduga masih banyak pekerja yang mengalami hal serupa namun tidak tahu harus melapor ke mana atau merasa takut kehilangan pekerjaan.
“Dengan adanya kanal resmi di setiap daerah, korban dapat merasa lebih aman dan pemerintah bisa langsung melakukan tindakan konkret. Ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja tidak dilanggar begitu saja,” tegasnya.
Rahmawati menilai praktik penahanan ijazah sebagai bentuk pemaksaan dan intimidasi terhadap pekerja yang bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang adil. Ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat menerbitkan regulasi teknis atau sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melakukan penahanan dokumen pribadi pekerja.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa dunia kerja kita berlandaskan keadilan dan saling menghormati, bukan malah menakut-nakuti karyawan dengan menahan ijazahnya,” pungkasnya.