Meski hasil PSU sempat kembali digugat oleh kubu Benhur–Constant ke MK, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo akhirnya menolak seluruh permohonan gugatan tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Turun dari Kendaraan, Sapa Siswa Disabilitas di Babel dengan Senyum Tulus
Dalam putusannya pada Rabu (17/9/2025), MK menegaskan bahwa bukti yang diajukan tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan keputusan tersebut, kemenangan Mathius–Aryoko sah secara hukum dan dikukuhkan melalui pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keduanya kini resmi memimpin Papua selama lima tahun ke depan dengan mandat mempercepat pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI