TAJUKNASIONAL.COM Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik pembalakan liar yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo usai mengunjungi korban banjir di Sumatera Utara, Sabtu (tanggal menyesuaikan), sekaligus menanggapi dugaan pembalakan liar sebagai salah satu faktor penyebab bencana banjir di wilayah Sumatera.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah saat ini tengah menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin legal dalam aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Justru saya mau tertibkan semua itu, pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resmi yang dipantau melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan MBS Bahas Pembangunan Perkampungan Haji untuk Indonesia
Menurut Prabowo, penindakan terhadap pembalakan liar dilakukan secara tegas dan terkoordinasi antarinstansi guna memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif di lapangan.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin praktik ilegal tersebut terus dibiarkan karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan, termasuk meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginventarisasi sejumlah subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera.
Hasil sementara menunjukkan adanya 12 subjek hukum berupa perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara, dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan,” ujar Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar indikasi pelanggaran tersebut berada di kawasan Batang Toru.
“Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas,” katanya.
Baca Juga: Pulang dari Rusia, Presiden Prabowo Langsung Terbang ke Aceh
Inventarisasi serupa, lanjut Raja Juli Antoni, juga masih berlangsung di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, khususnya terkait bencana banjir dan tanah longsor.
Proses tersebut dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Selain penindakan hukum, Kemenhut juga berencana mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 750.000 hektare.
Langkah ini menyusul pencabutan 18 izin PBPH sebelumnya yang mencakup area seluas 526.144 hektare.



