TAJUKNASIONAL.COM — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (10/6).
“Presiden telah memimpin rapat terbatas membahas situasi pertambangan di Raja Ampat, dan menyetujui pencabutan IUP empat perusahaan di wilayah tersebut,” ujar Prasetyo.
Langkah ini menandai respons tegas pemerintah pusat terhadap meningkatnya kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di kawasan yang dikenal sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati laut dunia.
Dari total lima perusahaan yang mengantongi izin pertambangan di Raja Ampat, empat perusahaan yang kini izinnya dicabut terdiri dari:
- PT Gag Nikel (GN) – Izin Operasi Produksi (pusat)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Izin Operasi Produksi (pusat)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Izin dari Pemda (2013)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – Izin dari Pemda (2013)
Sementara satu perusahaan lainnya, PT Nurham, baru mendapatkan IUP pada tahun 2025 dan belum diumumkan secara resmi statusnya dalam kebijakan terbaru ini.