“Jika SPSK akan dihapus atau diubah, harus ada kajian dan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai pencabutan moratorium membuka kembali celah perdagangan orang, praktik ilegal, dan percaloan,” tambahnya.
Netty menekankan bahwa Indonesia tidak mengirim alat kerja, melainkan manusia yang memiliki keluarga dan hak untuk hidup dengan martabat. Oleh karena itu, kerja sama bilateral yang akan dibentuk harus mencakup berbagai aspek perlindungan yang komprehensif.
Perjanjian tersebut, menurutnya, harus memuat jaminan seperti hak atas perlakuan manusiawi, pengaturan jam kerja yang layak, tempat tinggal dan akses kesehatan yang memadai, serta jalur hukum dan bantuan jika terjadi konflik.
“Setiap poin dalam perjanjian harus memastikan PMI kita bisa bekerja tanpa rasa takut dan tanpa risiko diperlakukan tidak adil,” tegas legislator asal Jawa Barat VIII itu.
Netty Prasetiyani menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah agar lebih berhati-hati dan mendahulukan keselamatan serta hak-hak PMI daripada kepentingan ekonomi jangka pendek.