TAJUKNASIONAL.COM — Sengketa administratif atas empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah keputusan Kemendagri menetapkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Namun, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai masalah ini belum sepenuhnya tuntas, terutama dari sisi dokumentasi dan historis.
“Dokumennya masih multitafsir. Ada catatan agraria, peta lama, dan data kepemilikan yang menunjukkan bahwa keempat pulau itu bagian dari Aceh,” ujar Nasir kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—yang sebelumnya masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil—kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Baca Juga: Kemendagri, Aceh, dan Sumut Diminta Duduk Bersama Bahas Sengketa 4 Pulau