TAJUKNASIONAL.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Husni, menyuarakan perlunya regulasi khusus yang mengatur secara lebih ketat penyelenggaraan ibadah haji melalui jalur furoda. Ia menilai, ketidakpastian visa serta banyaknya calon jemaah yang gagal berangkat tahun ini menjadi alasan mendesak untuk memasukkan klausul furoda ke dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Husni, yang juga tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, menyoroti fakta bahwa haji furoda merupakan jalur undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga pemberian visa sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Kerajaan.
“Visa furoda itu murni wewenang Arab Saudi. Indonesia tidak bisa mencampuri proses penerbitannya. Namun, kita tetap perlu memiliki aturan yang menjamin perlindungan jamaah yang memilih jalur ini,” ujar Husni saat ditemui di Jeddah, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Visa Haji Furoda Tidak Terbit, DPR Ingatkan Travel: Jangan Paksakan Jemaah Berangkat Tanpa Kepastian