TAJUKNASIONAL.COM – Komisi XII DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia, sebuah perusahaan manufaktur keramik dan gasifikasi batu bara yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (15/5/2025) di Gedung Nusantara I, Senayan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari KLHK, PT Kawasan Industri Medan, serta manajemen PT Jui Shin Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa perusahaan dinilai telah mengabaikan ketentuan dalam dokumen lingkungan yang menjadi syarat operasional.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa, tapi bentuk nyata pelanggaran. Kami minta KLHK melakukan evaluasi mendalam. Bahkan, bila perlu, melibatkan Kementerian Perindustrian dalam proses korektif,” tegas Bambang dari Fraksi Partai Gerindra.