Legislator Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa peredaran gelap narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat merusak moral, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam stabilitas sosial dan nasional.
“Kejahatan narkotika memiliki efek domino yang sangat membahayakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.
Sari berharap pertemuan tersebut menjadi momentum sinergi strategis antara DPR dan mitra penegak hukum untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas penanganan narkoba, khususnya di Kalimantan Timur.
Dalam paparannya, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menyampaikan bahwa:
- Tahun 2024:
- Jumlah kasus: 1.724
- Jumlah tersangka: 2.152 (2.010 laki-laki, 142 perempuan)
- Barang bukti:
- Sabu: 96 kg
- Ganja: 4 kg
- Ekstasi (Xtc): 2.805 butir
- Obat daftar G: 153.895 butir
- Tembakau sintetis: 341,89 gram
- Cairan sintetis: 459,34 gram
- Tembakau gorila: 200 gram
- Tahun 2025 (hingga Mei):
- Jumlah kasus: 523
- Jumlah tersangka: 676 (634 laki-laki, 42 perempuan)
- Barang bukti:
- Sabu: 93 kg
- Ganja: 2 kg
- Ekstasi: 458,5 butir
- Obat daftar G: 47.519 butir
- Tembakau gorila: 23,81 gram
- Ketamin: 1,54 gram
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika. Sari Yuliati menutup pertemuan dengan harapan akan terbangunnya koordinasi yang kuat antara DPR, Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba dan menyelamatkan masa depan bangsa.