Sebelumnya, penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Kenzha. Kapolres Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa berdasarkan hasil visum dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, penyebab kematian diduga akibat kecelakaan tunggal setelah korban kehilangan kesadaran karena konsumsi alkohol berlebih. Luka di kepala yang diderita korban dianggap akibat terjatuh.
Namun, keluarga korban menolak mentah-mentah kesimpulan tersebut. Mereka mengklaim ada sejumlah kejanggalan, termasuk luka-luka yang diduga tidak wajar, seperti bekas tapak sepatu dan trauma di kepala, yang menimbulkan dugaan kuat adanya kekerasan atau pengeroyokan. Merasa penyelidikan dilakukan secara tidak profesional, keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan Kapolres dan jajarannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Langkah keluarga Kenzha ini didukung oleh berbagai pihak yang menuntut kejelasan dan keadilan atas kematian mahasiswa tersebut. Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas demi menjamin rasa keadilan, serta menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang untuk pembiaran dalam setiap dugaan pelanggaran hukum, terlebih jika melibatkan aparat penegak hukum.