TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak puas dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
Yusril menyampaikan bahwa KUHAP telah disetujui DPR RI dan kini memasuki proses pengundangan. Karena masih berada pada tahap awal implementasi, ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka, termasuk melalui mekanisme uji materi di MK.
“Bagi mereka yang tidak puas terhadap norma-norma dalam KUHAP, mereka dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril usai memberikan kuliah umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Rabu (26/11), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril Tegaskan Keputusan Sesuai Prosedur
Yusril menilai pemerintah akan terlebih dahulu melihat bagaimana KUHAP berjalan dalam praktik. Bila ditemukan kekurangan, perbaikan dapat dilakukan baik melalui amendemen maupun melalui putusan MK.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung sebagai pedoman pelaksanaan. Karena itu, menurutnya tidak ada urgensi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain. Kalau ada kekurangan-kekurangan, itu bisa diperbaiki lewat amendemen atau judicial review ke MK,” jelasnya.
Menko juga menyebut bahwa pasal-pasal yang tidak memerlukan aturan turunan dapat diberlakukan langsung, sementara pasal yang secara tegas menunggu Peraturan Pemerintah akan ditunda pelaksanaannya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menyayangkan pelabelan kritik publik sebagai hoaks. Mereka menegaskan bahwa masyarakat sipil adalah pemangku kepentingan yang berhak terlibat dalam penyusunan kebijakan.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



