Dari sisi hukum acara, Otto menyoroti pembaruan dalam KUHAP, antara lain mekanisme pengakuan bersalah bersyarat, keadilan restoratif, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang membuka ruang penyelesaian perkara secara lebih proporsional.
Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Redaktur Hukum Senior Harian Kompas Tri Agung Kristanto, pebisnis Anton Supit, serta advokat Patra M. Zen. Forum tersebut menegaskan bahwa reformasi hukum pidana akan membentuk standar baru tata kelola dan akuntabilitas korporasi di Indonesia.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


