TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menegaskan bahwa dunia usaha harus segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internal seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan saat menjadi narasumber Intensive Learning Session: Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Dunia Bisnis yang digelar Kompas Institute di Jakarta, 4–5 Februari 2026.
Otto menekankan bahwa pembaruan hukum pidana membawa perubahan mendasar, khususnya dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Konsekuensinya, risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari aspek perdata.
“KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan kini menjadi faktor kunci pencegahan risiko pidana,” ujar Otto.
Baca Juga: Menko Yusril Respons Klaim Pemerasan Lapas: Semua Laporan Tetap Diverifikasi
Ia menjelaskan, KUHP nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya pengurus, tetapi juga pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam kondisi tertentu, prinsip strict liability juga dapat diterapkan.
Menurut Otto, kondisi tersebut menuntut perusahaan membangun sistem compliance yang kuat dan terukur. Kepatuhan tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis perlindungan korporasi.


