TAJUKNASIONAL.COM Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menindaklanjuti polemik yang berkembang terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk mengkaji substansi kebijakan secara komprehensif.
“Akan ada rapat lanjutan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara untuk membahas persoalan ini,” ujar Yusril di Jakarta.
Baca Juga: Strategi ‘Follow The Money’, Cara Menko Yusril Lumpuhkan Bandar Kejahatan Pencucian Uang
Yusril menjelaskan, isu penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi kepolisian yang menjadi mandat komisi. Oleh karena itu, pembahasan akan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata kelola pemerintahan, serta kebutuhan institusional negara.
“Dalam pemerintahan, koordinasi diperlukan untuk membahas persoalan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia menegaskan, hasil pembahasan komisi nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kebijakan dan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan. Rekomendasi tersebut dapat mencakup opsi perubahan regulasi, baik melalui revisi undang-undang maupun pengaturan di tingkat peraturan pemerintah.
Sambil menunggu hasil kajian komisi, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Kapolri dan masih berlaku. Keputusan akhir terkait keberlanjutan atau penyesuaian aturan tersebut akan ditentukan setelah seluruh proses kajian dan koordinasi rampung.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


