Minggu, 1 Juni, 2025

Pemerintah Targetkan Seluruh Desa Miliki Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum Sebelum 12 Juli 2025

Usaha yang dimungkinkan mencakup penjualan sembako, LPG 3 kg, pupuk, hingga klinik desa, tergantung hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Yandri juga mendorong peran sarjana penggerak desa dalam operasional koperasi. Mereka yang berasal dari desa dan sedang menganggur di kota akan diprioritaskan untuk menjadi manajer koperasi.

“Minimal tiga orang SDM dari desa itu sendiri. Misalnya ada sarjana dari Desa Kertasana yang belum bekerja, kita ajak kembali ke desanya,” ungkapnya.

Para sarjana ini juga akan dilibatkan dalam program tambahan seperti pengelolaan bahan baku makan siang bergizi dan program ekonomi mikro lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa setiap Koperasi Desa Merah Putih berpeluang mendapat pinjaman dari bank-bank BUMN (Himbara) dengan plafon mencapai Rp 5 miliar, sesuai dengan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan.

“Dana koperasi ini bukan hibah, tapi pinjaman produktif dari bank BUMN. Plafonnya bisa sampai Rp 4-5 miliar, tergantung kebutuhan,” kata Zulkifli.

Dana tersebut akan digunakan untuk modal awal koperasi, termasuk untuk gudang, peralatan, distribusi, dan kebutuhan usaha lainnya. Pemerintah berharap koperasi ini mampu memutus mata rantai tengkulak, menggerakkan ekonomi lokal, dan menciptakan lapangan kerja langsung di desa.

Hingga awal Mei ini, tercatat sudah ada sekitar 5.200 Koperasi Desa Merah Putih (KopDes) yang resmi dibentuk. Jumlah ini terus bertambah seiring percepatan yang dilakukan pemerintah di lapangan. Target ambisiusnya: 80.000 koperasi desa dan kelurahan terbentuk dalam waktu dekat.

Selain isu koperasi, Yandri juga mengungkapkan sedang mengkaji pemberlakuan batas bawah honorarium nasional untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selama ini, honor BPD berbeda-beda di tiap daerah, dan pemerintah ingin menciptakan standar nasional sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.

“Ini aspirasi yang bagus. Nanti kita bicarakan lintas kementerian untuk menentukan angka batas bawahnya,” pungkasnya.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini