TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons polemik rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang belakangan menuai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Yusril menjelaskan, wacana regulasi tersebut digagas sebagai upaya negara menghadapi arus propaganda dan narasi negatif dari pihak asing yang dinilai merugikan kepentingan nasional. Menurutnya, Indonesia memerlukan mekanisme kontra propaganda yang terukur dan berbasis hukum.
“Katakanlah misalnya ada satu badan yang menangani kontra propaganda,” ujar Yusril dalam keterangan video yang diterima media.
Baca Juga: Menko Yusril Hadiri Silaturahmi BI 2026, Dorong Sinergi Stabilitas Ekonomi Nasional
Ia menilai, propaganda asing terhadap Indonesia kian masif dan berpotensi menghambat pembangunan serta menciptakan persepsi negatif di tingkat global. Karena itu, Yusril meminta masyarakat tidak terburu-buru menolak sebelum memahami tujuan dan substansi aturan yang sedang dikaji pemerintah.


