TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan atau Over Dimension and Overload (ODOL).
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Jakarta, Jum’at (23/5/2025) lalu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah-langkah konkret telah disiapkan, termasuk dalam aspek perlindungan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
“Dari hasil koordinasi kami tadi, para stakeholder sepakat bahwa perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah kendaraan over damage and overloading akan kita laksanakan,” kata Dudy di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Dudy berharap seluruh pihak yang terlibat, baik penyedia jasa maupun pengguna logistik, dapat bersiap terhadap langkah-langkah pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Zero ODOL ini secara bertahap.
Program Indonesia Zero ODOL menjadi dasar utama dalam upaya ini, dengan tujuan menekan tingkat kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.
“Saya rasa harapan kami bahwa ini, kegiatan ini dapat didukung oleh seluruh stakeholder dan saya bergembira dan mengucapkan terima kasih kepada setiap stakeholder baik dari pihak Kementerian dan Lembaga, UMN, dan asosiasi yang melakukan pelaksanaan kegiatan ini,” ungkapnya.
“Dan kita berharap bahwa masyarakat juga bisa memahami bahwa ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk mengatasi masalah kendaraan Zero ODOL, kendaraan Over Damage and Overloading,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menuturkan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan skema tindakan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi hingga penindakan hukum.
“Upaya pre-emptive dan preventive akan dilakukan lebih dulu, termasuk peringatan dan proses normalisasi. Setelah itu, barulah kita masuk ke tahap penegakan hukum,” katanya.