Pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi pemerintah daerah dan petani, termasuk bagi daerah yang menetapkan minimal 87 persen lahan baku sawah sebagai LSD dalam rencana tata ruang. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Pangan akan mengoordinasikan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sebagai aturan turunan, percepatan penetapan LSD di 12 provinsi pada awal Maret 2026, dan 17 provinsi lainnya pada akhir Juni 2026. Pemerintah juga menargetkan penyelesaian lahan sawah yang telah beralih fungsi, terutama di Pulau Jawa, termasuk melalui mekanisme penggantian lahan pada kawasan pertanian berkelanjutan (KP2B).
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas produksi pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


