Staf Ahli Kemenko PMK yang juga Koordinator Bidang Koordinasi Kebijakan, Sorni Paskah Daeli, menekankan pentingnya masukan pemangku kepentingan agar pedoman strategis dapat menjadi dasar Bappenas dalam penyusunan Renduk dan rencana aksi nasional.
Sebagai tindak lanjut, akan diterbitkan surat resmi pemberlakuan pedoman sebagai acuan bersama. Rapat juga menyepakati mekanisme komunikasi tim, penyampaian masukan tertulis, serta agenda pertemuan lanjutan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kemendiktisaintek, dan BNPB.
“Dengan pedoman ini, seluruh intervensi pemulihan pascabencana diharapkan lebih terarah, terukur, dan saling memperkuat,” kata Lilik.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


