Rabu, 3 Desember, 2025

Mentrans Akan Terbitkan Izin Pelaksanaan Transmigrasi untuk Dorong Investasi Daerah

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa pemerintah segera menerbitkan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) untuk mendorong investasi di kawasan transmigrasi. Langkah ini diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi berbasis wilayah serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat transmigran dan penduduk lokal.

Kebijakan tersebut disampaikan Iftitah dalam acara IPT Investment Forum yang digelar oleh Kementerian Transmigrasi bersama sejumlah badan usaha pemegang izin, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Masih ada lahan-lahan transmigrasi yang belum dimanfaatkan optimal. Karena itu, kami kolaborasikan dengan dunia usaha melalui izin pelaksanaan transmigrasi atau IPT,” jelas Iftitah.

Baca Juga: Mentrans Beberkan ‘Transmigrasi Baru’: Bukan Sekadar Pindah Penduduk

Menurutnya, penerbitan IPT menjadi bentuk transformasi program transmigrasi, dari sekadar perpindahan penduduk menuju strategi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Pasal 32 UU Nomor 29 Tahun 2009.

“Investasi adalah komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Dengan meningkatnya investasi, produktivitas naik, lapangan kerja terbuka, pendapatan masyarakat meningkat, dan pada akhirnya daya beli ikut tumbuh,” tutur Iftitah.

Ia menjelaskan, peningkatan daya beli masyarakat akan berdampak pada konsumsi rumah tangga, penerimaan pajak, serta ekspor nasional, yang secara makro akan memperkuat pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Mentrans Iftitah Ungkap Dua Tantangan Besar Program Transmigrasi

Dalam sesi diskusi, sejumlah pelaku usaha menyampaikan masukan terkait pelaksanaan IPT, sementara para transmigran menyatakan komitmen untuk bersama-sama membangun kawasan transmigrasi yang lebih produktif.

Iftitah juga mengungkapkan bahwa kementeriannya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan IPT yang selama ini belum memiliki skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami sudah menyiapkan regulasi agar IPT memiliki PNBP. Selain itu, cakupan bisnis transmigrasi kini diperluas, tidak hanya di sektor pertanian, tetapi juga mencakup pertambangan, perikanan, kelautan, peternakan, dan pariwisata,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah IPT diterbitkan, pemerintah akan menghitung nilai investasi yang masuk ke kawasan transmigrasi sebagai ukuran keberhasilan program kolaboratif tersebut.

“Kami akan menghitung berapa nilai investasi dunia usaha yang masuk dalam kawasan transmigrasi,” pungkasnya.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini