TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, usai permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Ia memastikan pemerintah menghormati keputusan tersebut dan tidak ada intervensi dari pihaknya.
“Ini urusan pengadilan, tetapi saya menjamin bahwa kami tidak melakukan intervensi apa pun,” ujar Yusril usai menghadiri sebuah agenda budaya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Menko Kumham Imipas: Hukum Tanpa Moral Akan Kehilangan Rohnya
Yusril juga menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang wajar dalam proses penegakan hukum, dan hasilnya bisa beragam. “Ada yang menang, ada yang kalah. Itu menguji secara formil apakah cukup dua alat bukti permulaan atau tidak,” katanya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif. “Saya juga minta ke polisi agar tidak melakukan intervensi apa pun, fair,” tegasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro, menyatakan penetapan status tersangka hingga proses penggeledahan oleh Polda Metro Jaya sah menurut hukum. Selain Delpedro, beberapa aktivis lain yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 juga gagal mengajukan praperadilan.
Delpedro dan lima rekannya dijerat Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak atas dugaan penghasutan massa dalam aksi demonstrasi.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



