TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan menelaah serta menyinkronkan regulasi terkait pembentukan dan tata kelola kolegium kedokteran. Langkah ini ditempuh untuk mencegah tumpang tindih aturan sekaligus menjamin kepastian hukum dalam praktik penyelenggaraan pendidikan dan profesi kedokteran.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat menerima audiensi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) di Jakarta. Audiensi ini menjadi forum awal untuk membahas dinamika regulasi yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum.
“Kami akan mempelajari Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Dari kajian awal, terdapat indikasi adanya pertentangan antara PP dan Permenkes,” ujar Yusril.
Baca Juga: Menko Yusril Ihza Mahendra: RUU Propaganda Asing Bukan Pembungkam Demokrasi
Yusril menegaskan, pemerintah berkomitmen mencari formulasi terbaik apabila dalam praktiknya dibutuhkan pengesahan kolegium oleh Menteri Kesehatan, tanpa mengabaikan prinsip independensi kolegium sebagai entitas keilmuan. Menurutnya, keseimbangan antara penguatan tata kelola dan kebebasan akademik harus dijaga.


