Sabtu, 13 Desember, 2025

Menko Yusril: Saatnya Kuatkan Penyelesaian Sengketa Nonyudisial Berbasis Nilai Bangsa

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya memperkuat sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau nonyudisial sebagai langkah strategis dalam membangun hukum nasional yang berkeadilan, adaptif, dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.

Hal itu disampaikan Yusril saat membuka kegiatan Indonesian Arbitration Week and Indonesia Mediation Summit 2025 di Denpasar, Bali, Rabu (5/11/2025). Ia menilai, bangsa Indonesia memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah dan mufakat, yang sejalan dengan prinsip hukum Islam dan adat Nusantara.

“Kita sedang menyaksikan pergeseran paradigma besar dalam filsafat hukum, dari konfrontatif menuju penyelesaian damai dan bermartabat,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/11).

Baca Juga: Yusril Soroti Tantangan Hukum Digital dan Fenomena “No Viral, No Justice”

Menurutnya, semangat perdamaian dalam hukum harus dimaknai bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan ikrar bermakna yang memiliki kekuatan hukum dan nilai kemaslahatan. Prinsip itu, kata Yusril, perlu menjadi fondasi dalam pengembangan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase di Indonesia.

Ia menyebut ada tiga tantangan utama dalam memperkuat penyelesaian sengketa nonyudisial. Pertama, tantangan kultural, karena masyarakat masih menganggap pengadilan sebagai satu-satunya jalan keadilan. Kedua, tantangan regulasi, yang menuntut pembaruan UU No. 30 Tahun 1999 agar lebih responsif terhadap era digital. Ketiga, tantangan SDM, yakni peningkatan kapasitas mediator, konsiliator, dan arbiter yang paham aspek hukum, teknologi, serta industri modern.

“Mediasi dan arbitrase bukan tanda kelemahan, melainkan kematangan berpikir dalam mencari keadilan,” tegasnya.

Yusril juga mendorong keberanian menggunakan hukum nasional dalam kontrak dan penyelesaian sengketa internasional, agar Indonesia tidak terus dirugikan dalam kasus arbitrase luar negeri.

“Kalau masalah bisa diselesaikan dengan damai di dalam negeri, maka hukum Indonesia harus menjadi dasar penyelesaiannya,” pungkasnya.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini