TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan urgensi penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Langkah ini dirancang sebagai perisai untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah ancaman disinformasi global yang kian masif.
Yusril mengungkapkan bahwa serangan informasi menyesatkan kini tak hanya datang dari negara lain, tetapi juga aktor swasta hingga media sosial luar negeri. Menurutnya, narasi negatif tersebut kerap menyerang komoditas unggulan Indonesia seperti kelapa sawit dan hasil perikanan guna menjatuhkan daya saing ekonomi nasional.
“Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Kunjungi SMPN 1 Karang Baru, Menko AHY: Pendidikan Tak Boleh Berhenti Meski di Tengah Bencana
Selain dampak ekonomi, pemerintah menyoroti potensi propaganda yang merusak mental bangsa serta memicu konflik sosial melalui adu domba. Menko Yusril menjamin bahwa regulasi ini tidak bertujuan membatasi demokrasi atau kebebasan berpendapat, melainkan fokus pada penguatan literasi dan mekanisme kontra-propaganda.


