TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyerukan urgensi “konstitusionalisme digital” di Indonesia. Seruan ini disampaikan saat ia menghadiri Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Ke-4 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Yusril, pesatnya perkembangan teknologi informasi memaksa para ahli hukum untuk tidak lagi menafsirkan undang-undang dasar secara kaku atau konvensional. Ia menilai bahwa perlindungan negara terhadap warganya harus meluas hingga ke ruang maya.
“Kita tidak bisa lagi membaca konstitusi hanya dalam konteks analog. Hak-hak warga di ruang digital harus dilindungi dengan standar konstitusional yang sama,” tegas Yusril di hadapan para akademisi hukum tata negara.
Baca Juga: Menko Yusril Ihza Mahendra: Policy Brief PKN LAN Jangan Cuma Jadi Tumpukan Kertas
Lebih lanjut, Pakar Hukum Tata Negara ini menyoroti kerentanan sistem demokrasi di era digital, khususnya terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Ia mengingatkan bahwa tanpa pagar hukum yang kuat, digitalisasi justru bisa menjadi celah manipulasi yang mencederai integritas demokrasi.
“Digitalisasi pemilu tidak boleh menjadi celah manipulasi. Sistemnya harus jelas, aman, dan dapat diaudit,” tambahnya.
Dalam konferensi tersebut, Yusril berharap forum APHTN-HAN dapat melahirkan pemikiran progresif yang mampu menjembatani kesenjangan antara kecepatan inovasi teknologi dan kerangka regulasi yang ada, sehingga hak-hak sipil masyarakat tetap terjamin di tengah arus transformasi digital.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



