TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penentuan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan kewenangan penuh Presiden dan DPR RI.
Menurutnya, posisi Polri diatur secara konstitusional dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
“Apakah struktur Polri akan tetap seperti sekarang atau mengalami perubahan, semuanya berada di tangan Presiden dan DPR,” ujar Yusril saat menghadiri acara Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Menko Yusril: Banyak Aturan Hukum Belum Menjamin Keadilan bagi Rakyat
Ia menambahkan, jika ada rencana penyesuaian struktur, perubahan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme undang-undang. “Inisiatif perubahan bisa datang dari Presiden maupun DPR,” jelasnya.
Menanggapi wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang tengah digodok pemerintah, Yusril menilai hal itu sebagai ruang dialektika yang baik bagi pembaruan institusi kepolisian. Ia juga menyebut, pemerintah menghargai setiap gagasan publik yang konstruktif.
“Pemerintah membuka ruang diskusi akademik dan publik terkait reformasi kepolisian. Namun keputusan akhir tetap menjadi hak Presiden,” tutur Yusril.
Terkait waktu pengumuman pembentukan komisi tersebut, Yusril meminta publik bersabar karena keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



