Rabu, 22 Oktober, 2025

Kementerian PU Percepat Inpres Jalan Daerah Dukung Swasembada Pangan dan Energi

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) terus mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Program ini dirancang untuk memperkuat rantai pasok nasional sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan dan energi di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, ketersediaan infrastruktur jalan menjadi fondasi utama penggerak ekonomi daerah.

“Jalan yang mantap bukan sekadar akses fisik, tapi penghubung produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Dengan percepatan program ini, potensi pangan dan energi daerah akan tumbuh signifikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian PU Alokasikan Rp13,08 Miliar untuk Preservasi Jalan dan Jembatan di Sintang

Selama periode 2025–2026, pemerintah mengalokasikan Rp8,98 triliun untuk 427 kegiatan IJD. Tahap pertama mencakup 234 proyek senilai Rp3,98 triliun dengan potensi penyerapan kerja lebih dari 14 ribu orang, sementara tahap kedua mencakup 193 proyek dengan anggaran Rp3,12 triliun. Sisanya digunakan untuk kontrak tahun jamak 2026.

Program IJD difokuskan pada empat bidang utama: swasembada pangan (73,51%), energi (1,26%), peningkatan konektivitas (11,28%), serta tematik lainnya (13,95%) seperti pariwisata dan industri. Total panjang jalan yang akan ditangani mencapai 1.576 kilometer dan pembangunan jembatan 458 meter.

Dody menambahkan, pelaksanaan proyek melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di tiap provinsi dan pemerintah daerah melalui sistem SITIA, agar setiap pembangunan memberikan dampak ekonomi nyata dan membuka lapangan kerja baru.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini