Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah hanya bertanggung jawab pada kuota resmi, yakni 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Visa furoda tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Sementara itu, Hilman juga menyampaikan bahwa proses pemberangkatan jemaah haji reguler dari Indonesia telah selesai. Sebanyak 525 kelompok terbang (kloter) diberangkatkan dari berbagai embarkasi ke Tanah Suci.
“Alhamdulillah, seluruh 525 kloter telah diberangkatkan dari Tanah Air,” katanya.
Keberangkatan jemaah ini dilakukan dari 14 embarkasi di seluruh Indonesia, termasuk Aceh (12 kloter), Medan (24), Padang (15), Batam (27), Palembang (22), Jakarta Pondok Gede (62), Jakarta Bekasi (61), Kertajati (28), Solo (95), Surabaya (97), Banjarmasin (13), Balikpapan (16), Lombok (12), dan Makassar (41).