Hinca menegaskan bahwa fungsi pengamanan dalam wilayah penegakan hukum sipil idealnya tetap berada di bawah kewenangan Polri, bukan militer.
“Kita punya institusi Polri yang memang diberi mandat menjaga keamanan dan ketertiban sipil. Jadi sebaiknya pelibatan TNI tidak berlangsung lama, dan hanya dilakukan bila betul-betul dibutuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hinca menyampaikan bahwa keberadaan TNI di lingkungan Kejaksaan jangan sampai menimbulkan kesan militeristik dalam penegakan hukum. Ia meminta agar kehadiran TNI hanya dijadikan solusi taktis, bukan permanen.
“Kalau memang ada ancaman tertentu terhadap jaksa-jaksa kita, wajar jika negara memberi perlindungan ekstra. Tapi jangan menjadikannya praktik tetap yang bisa menimbulkan kesan intimidatif atau mencampuradukkan fungsi lembaga,” tutupnya.