“Kita dorong agar OKI menyesuaikan kuota dengan realitas jumlah penduduk Muslim dan kesiapan infrastruktur. Usulan kami, proporsinya dinaikkan menjadi 2:1000, agar daftar tunggu bisa dipangkas dan kesempatan berhaji makin merata,” kata Hidayat.
Tak hanya fokus pada kuota, Hidayat juga menyoroti permasalahan teknis seperti pemisahan anggota keluarga dalam satu kelompok terbang (kloter). Situasi ini dinilai mengganggu kekhusyukan dan kenyamanan ibadah, terutama saat jemaah memasuki fase-fase utama seperti wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan melempar jumrah di Mina (Armuzna).
“Kesalahan manajemen kloter ini seharusnya tidak lagi terjadi, apalagi di fase-fase ibadah paling penting,” tegasnya.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, Hidayat meminta agar setiap persoalan klasik yang selama ini berulang bisa mendapatkan solusi hukum yang kuat dan menyeluruh.
“Kami ingin revisi UU ini memuat langkah-langkah konkret yang bisa dijadikan pedoman dalam menyelesaikan persoalan teknis, diplomatik, hingga administratif. Ini akan jadi acuan pemerintah sekaligus alat komunikasi yang kuat dengan pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Sebagai penutup, Hidayat mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mengawal penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, keberhasilan haji tidak hanya diukur dari kuota atau pelaporan administrasi, tapi dari perlindungan hak jemaah dan kualitas spiritualitas selama ibadah.
“Jangan sampai haji dikelola hanya sebagai rutinitas tahunan. Ini soal amanah umat, dan harus dikerjakan secara serius, adil, dan manusiawi,” pungkas politisi PKS itu.


