Minggu, 22 Juni, 2025

Gerindra Kritik Wacana Pensiun ASN Usia 70 Tahun 

Ia menekankan pentingnya regenerasi dalam tubuh birokrasi agar pelayanan publik tetap adaptif dengan perubahan zaman. Meski tidak menafikan kontribusi ASN senior, Bahtra menilai sistem perlu membuka ruang bagi tenaga muda yang kompeten.

“Regenerasi itu bukan berarti yang senior tidak layak, tapi negara ini perlu keseimbangan antara pengalaman dan inovasi,” tegasnya.

Terkait wacana ini, Komisi II DPR masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Menurut Bahtra, usulan ini juga berpotensi masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang ASN yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“RUU ASN sedang dibahas, dan sekarang ada di badan keahlian DPR. Kita akan lihat apakah usulan usia pensiun ini akan menjadi bagian dari revisi yang diusulkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan agar batas usia pensiun ASN dinaikkan, khususnya untuk pejabat fungsional ahli utama hingga usia 70 tahun. Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain itu, Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengusulkan agar seluruh ASN, sejak awal pengangkatan, langsung diberi jabatan fungsional. ASN yang sudah menjabat sebelumnya juga diberikan opsi mengikuti uji kompetensi untuk penyesuaian jabatan.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini