Selasa, 24 Juni, 2025

Eks Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar, KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Proyek Pengadaan

TAJUKNASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Maruf Cahyono. Dugaan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR selama periode 2019 hingga 2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penyidikan sedang berjalan aktif dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk menggali informasi lebih lanjut terkait pengadaan yang diduga menjadi sumber penerimaan gratifikasi.

“KPK terus mendalami rincian proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut. Nilai indikatif saat ini sudah mencapai belasan miliar rupiah,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Meski belum mengungkap nama tersangka secara resmi, Budi menyebut bahwa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Informasi konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk nama-nama yang terlibat, akan diumumkan saat penyidikan mencapai tahap yang lebih matang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maruf Cahyono, yang menjabat Sekjen MPR periode 2016–2023, diduga menjadi penerima utama gratifikasi senilai total Rp17 miliar. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa dalam rentang waktu 2019–2021.

Sejak Senin (23/6/2025), KPK telah memeriksa dua saksi utama, yaitu Cucu Riwayati, pejabat pengadaan tahun 2020–2021, serta Fahmi Idris dari Pokja UKPBJ Setjen MPR tahun 2020. Keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme proses pengadaan dan dugaan penyimpangan prosedural.

KPK mengumumkan secara terbuka bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sementara itu, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR yang menjabat saat ini. Ia memastikan bahwa perkara ini sepenuhnya berada dalam ranah administratif dan menjadi tanggung jawab pejabat lama.

“Kasus ini adalah masalah lama yang terjadi antara 2019 sampai 2021 dan murni bersifat administratif dalam lingkup Sekretariat Jenderal. Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI,” jelas Siti dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa MPR RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan seluruhnya kepada KPK.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini