Sabtu, 13 Desember, 2025

TKA di Sulawesi Tenggara Disorot DPR RI, Tumpang Tindih Kewenangan Jadi Masalah

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, menyoroti belum optimalnya tata kelola Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berpotensi menggerus pendapatan daerah.

Permasalahan tersebut mencuat dalam pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan mitra kementerian terkait di Kendari, Rabu (10/12/2025).

Menurut Safei, regulasi mengenai penempatan dan kontribusi TKA sebenarnya telah diatur secara jelas oleh pemerintah, termasuk kewajiban pungutan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per tenaga kerja asing.

Namun, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari optimal akibat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Regulasi ini seperti dilempar antara pusat dan provinsi, sehingga tidak ada yang benar-benar mendapatkan manfaat. Pusat tidak dapat, provinsi juga tidak dapat,” ujar Safei kepada Parlementaria.

Baca Juga: DPR RI Tinjau Penanganan Bencana di Sumbar, Tekankan Kepastian Relokasi Korban

Legislator daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu menegaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan potensi pendapatan daerah tidak termanfaatkan dengan maksimal, meskipun aktivitas TKA berlangsung di wilayah provinsi.

Ia menilai, ketidakjelasan pembagian kewenangan justru membuka ruang persoalan baru yang berlarut-larut.

Selain persoalan regulasi, Safei juga mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi yang dilakukan oleh sejumlah agensi penyedia tenaga ahli asing.

Ia menyebut, ada agensi yang menempatkan satu tenaga ahli pada tiga lokasi kerja berbeda untuk menghindari kategori kewenangan baik pusat maupun daerah.

“Padahal kerjanya tetap di daerah. Ini yang harus diluruskan,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Safei mengingatkan bahwa tata kelola TKA yang tidak tertata dengan baik bukan hanya berdampak pada hilangnya potensi pendapatan, tetapi juga dapat memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat lokal. Menurutnya, masyarakat bisa mempertanyakan kehadiran tenaga asing apabila tidak memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi daerah.

“Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kita harus dudukkan bersama agar semua berjalan sesuai aturan. Jika tidak ditata, bisa menimbulkan masalah serius di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: DPR RI Desak Kementerian PKP Percepat Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana, 37 Ribu Unit Terdampak

Untuk itu, Komisi IX DPR RI mendorong adanya koordinasi yang lebih solid antara kementerian terkait, pemerintah provinsi, serta DPR sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi.

Safei menilai, sinergi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperbaiki sistem pengawasan dan pengelolaan TKA.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini