RUU Penyadapan Harus Batasi Kewenangan, Anggota Baleg DPR RI Soroti Lima Poin Penting

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak privasi masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur secara rinci kewenangan penyadapan agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Gamal saat mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI dalam rangka menyerap masukan mengenai RUU Penyadapan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7/2026).

Dalam forum tersebut, Gamal menyampaikan lima aspek utama yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi, mulai dari mekanisme pengawasan, batas waktu penyadapan, ruang lingkup tindak pidana, perlindungan data hasil penyadapan, hingga hak korban yang menjadi sasaran penyadapan secara keliru.

Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp174 Triliun, DPR RI Ungkap Alasannya

“Ada lima poin yang saya highlight pada kesempatan yang mulia ini dan saya berharap mungkin bisa mendapatkan jawaban tertulis yang menjadi referensi kami dalam menyusun regulasi,” ujar Gamal.

Salah satu poin yang disoroti adalah perlunya mekanisme check and balance melalui pembentukan lembaga pengawas independen. Menurutnya, keberadaan pengawas eksternal dapat memastikan setiap tindakan penyadapan dilakukan sesuai prosedur serta memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga menilai RUU Penyadapan harus menetapkan indikator objektif atau probable cause sebelum seseorang dapat menjadi target penyadapan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penyadapan yang dilakukan secara acak tanpa dasar yang kuat.

Selain itu, Gamal mengusulkan agar izin penyadapan memiliki batas waktu yang tegas sehingga tidak berubah menjadi pengawasan tanpa akhir terhadap seseorang.

“Misalkan regulasi diatur 30 hari, kenapa ini penting agar tidak mengakibatkan pengintaian tanpa akhir,” katanya.

Menurut Gamal, penyadapan seharusnya hanya dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu yang memiliki ancaman hukuman berat, seperti korupsi, terorisme, narkotika, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia mempertanyakan apakah tindak pidana ringan layak menjadi dasar pelaksanaan penyadapan.

Dalam pembahasannya, Gamal juga menyoroti perlindungan data pihak ketiga yang secara tidak sengaja ikut terekam selama proses penyadapan.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Dorong Kepala Daerah Terima 20 Persen dari PAD

Ia meminta agar RUU mengatur kewajiban menghapus data yang tidak berkaitan dengan perkara dalam jangka waktu tertentu guna melindungi privasi masyarakat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini