TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendesak Pemerintah Prabowo Subianto untuk mengembalikan dana reboisasi dan reklamasi yang sebelumnya dialihkan untuk keperluan lain.
Menurutnya, dana tersebut sudah seharusnya digunakan kembali untuk kepentingan pemulihan hutan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menanam kembali pohon di kawasan hutan, seperti yang dilakukan pada era Presiden Suharto. Ia pun khawatir jika dana tersebut tidak digunakan untuk tujuan reboisasi, maka hutan Indonesia akan terus terancam,” kata Firman, Kamis (4/12/2025).
Firman mengingatkan bahwa kondisi hutan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan kualitas.
Berdasarkan data tahun 2022–2023, Indonesia tercatat mengalami deforestasi seluas 133.833,4 hektar, yang memperlihatkan betapa seriusnya ancaman kerusakan hutan nasional.
Baca Juga: DPR RI Desak Kementerian PKP Percepat Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana, 37 Ribu Unit Terdampak
Sementara itu, Presiden Prabowo sebelumnya telah menetapkan target besar berupa reboisasi lahan seluas 12,7 juta hektar sebagai upaya pemulihan hutan yang rusak.
Politisi Fraksi Golkar tersebut menilai bahwa keberhasilan target itu sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam mengelola dana reboisasi secara tepat sasaran.
Karena itu, ia juga mengusulkan moratorium pemberian izin pengelolaan kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi, guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
Firman menegaskan bahwa langkah menahan pemberian izin baru sangat penting mengingat tingginya tekanan terhadap kawasan hutan di berbagai wilayah.
Ia menyebut bahwa kelestarian hutan harus menjadi prioritas untuk menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, (harus) berkomitmen untuk menggunakan pendekatan restoratif dalam menangani tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan,” ujar legislator dapil Jawa Tengah III itu.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan restoratif dalam penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga memastikan adanya pemulihan dan perbaikan kerusakan hutan yang sudah terjadi.
Langkah ini dinilai lebih efektif dalam mencapai pemulihan jangka panjang sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Baca Juga:Ketua DPR RI Puan Maharani Terima Wang Huning, Soroti Krisis Iklim dan Kerja Sama RI–China
Meski begitu, Firman menilai pemerintah masih perlu meningkatkan keseriusan dalam menangani masalah kerusakan hutan.
Ia meminta agar prioritas pemerintah lebih diarahkan pada penguatan regulasi, pemulihan ekologi, penanaman kembali, hingga reformasi tata kelola hutan.



