TAJUKNASIONAL.COM DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).
Dalam keterangannya yang disampaikan secara virtual, Sari menjelaskan bahwa tidak terdapat unsur inkonstitusionalitas dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas.
Menurut DPR, dalil-dalil para pemohon uji materi bersifat kabur, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak layak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.
“Inkonsistensi dalam permohonan para pemohon berimplikasi pada kaburnya pokok permohonan, sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi dalam ketentuan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Disabilitas,” ujar Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar.
Baca Juga: Kasus Ammar Zoni, Dorong DPR RI Bentuk Panja Pengawasan Lapas, Bongkar Mafia Narkoba di Lapas!
Tidak Ada Unsur Pelanggaran Konstitusi
DPR menilai, norma dalam pasal yang diuji telah disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan sejalan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia.
Dengan demikian, DPR berpandangan tidak ada alasan konstitusional yang mendasari perubahan atau pembatalan norma tersebut.
Selain itu, DPR juga berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan uji materi, karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat keberlakuan pasal tersebut.
“DPR RI memohon agar Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Sari.
Baca Juga: DPR RI Nilai Putusan MK Bentuk Lembaga Pengawas ASN Jadi Ujian Politik Pemerintah dan DPR
UU Disabilitas: Wujud Komitmen Negara
Dalam pandangan DPR, UU Penyandang Disabilitas merupakan hasil legislasi panjang yang melibatkan partisipasi publik, termasuk organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam menjamin kesetaraan hak, aksesibilitas, serta perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
DPR juga menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan stabilitas regulasi nasional, agar setiap pengujian undang-undang di MK dilakukan secara objektif dan tidak semata karena perbedaan tafsir terhadap norma hukum.