TAJUKNASIONAL.COM Komisi II DPR RI menyerahkan sertifikat tanah rumah ibadah kepada Mushola Al-Fitrah di Denpasar, Bali, dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan pada Kamis (20/11/2025).
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya negara memastikan legalitas seluruh rumah ibadah di Indonesia, khususnya yang telah berdiri puluhan tahun tanpa dokumen resmi.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa sertifikasi tanah rumah ibadah merupakan langkah strategis untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Ia menyebut banyak rumah ibadah yang selama bertahun-tahun berdiri di atas tanah wakaf atau hibah namun tidak memiliki sertifikat, sehingga rentan digugat oleh ahli waris atau pihak lain.
Baca Juga: Dorong Kemandirian Industri, DPR RI Minta Penguatan Ketahanan Aluminium Nasional Jadi Prioritas
“Kita tentu sangat sedih kalau sampai rumah ibadah yang sudah digunakan bertahun-tahun tiba-tiba jadi sengketa. Negara saat ini sudah hadir. APBN sudah kami sahkan untuk memastikan bahwa seluruh pengajuan sertifikat tanah rumah ibadah insya Allah digratiskan oleh negara,” kata Rifqi.
Ia menambahkan bahwa DPR RI bersama pemerintah sudah berkomitmen memastikan seluruh rumah ibadah di Indonesia mendapatkan legalitas tanah secara gratis melalui anggaran negara.
Program ini, menurutnya, bukan hanya bentuk pelayanan publik, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam menjaga ketenangan beribadah bagi setiap pemeluk agama.
Momentum penyerahan sertifikat tanah Mushola Al-Fitrah juga dinilai istimewa karena bertepatan dengan hari terakhir perayaan Galungan bagi umat Hindu di Bali.
Rifqi menyebut kunjungan ini menjadi simbol bahwa pemerintah pusat memperhatikan seluruh daerah tanpa kecuali, termasuk penguatan administrasi pertanahan untuk fasilitas keagamaan.
“Kami sangat senang hari ini bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Komisi II DPR datang ke Provinsi Bali untuk menyerahkan secara simbolik program pensertifikasian tanah gratis untuk rumah-rumah ibadah di seluruh Indonesia. Hari ini kami fokuskan pada rumah ibadah umat Muslim di Kota Denpasar,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu nazir Mushola Al-Fitrah menyampaikan apresiasi atas program tersebut.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Denpasar belum pernah mengalami kasus sengketa tanah rumah ibadah, pengalaman di daerah lain menjadi pengingat bahwa legalitas tanah sangat penting.



