TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Penegasan ini disampaikan menyusul keluarnya putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.
Hal ini menandakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan tersebut sekaligus menghapus celah hukum yang sebelumnya memungkinkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil melalui penugasan internal.
Baca Juga: Banjir Produk Impor, UMKM Terancam, DPR RI Tekan Pemerintah Atur Thrifting
Abdullah menyambut baik kejelasan hukum yang diberikan oleh MK. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang bagi institusi manapun untuk menunda atau menafsirkan secara berbeda.
“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Sebaliknya, anggota Polri yang tidak ingin pensiun harus segera meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan fungsi dan tugas di institusi Polri.
Abdullah menegaskan bahwa sikap tegas ini diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang menyalahi aturan dasar mengenai batas kewenangan lembaga negara.
Politisi Fraksi PKB tersebut menilai putusan MK memberikan kepastian hukum dan memperkuat prinsip netralitas dan profesionalisme Polri.
Selama ini, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan persoalan tumpang-tindih kewenangan.
Bahkan, dalam beberapa kasus, penempatan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan tergerusnya prinsip checks and balances antarlembaga negara.
Baca Juga: DPR RI Desak Kemenkes dan BPJS Segera Realisasikan Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU
Dengan adanya putusan MK, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi.
Menurutnya, kejelasan batasan ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa setiap lembaga negara menjalankan fungsi konstitusionalnya secara proporsional dan bertanggung jawab.



