Sabtu, 20 Desember, 2025

DPR RI Desak Percepatan Huntara dan Rumah Relokasi Layak Pascabencana Tanah Datar

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi pascabencana banjir dan longsor di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, serta sejumlah wilayah terdampak lainnya.

Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan penyediaan rumah relokasi yang layak di zona merah merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.

Menurut Shadiq, persoalan hunian pascabencana bukan semata urusan teknis pembangunan, melainkan menyangkut keselamatan dan pemenuhan hak dasar warga negara.

“Setiap hari saya menerima banyak sekali keluhan dan harapan dari masyarakat melalui telepon, WA, dan jalur komunikasi lainnya. Mereka butuh kepastian. Hak mereka atas tempat tinggal yang aman tidak boleh tertunda,” kata Shadiq dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: TKA di Sulawesi Tenggara Disorot DPR RI, Tumpang Tindih Kewenangan Jadi Masalah

Ia menekankan bahwa negara harus bergerak cepat memastikan Huntara tersedia dan rumah relokasi di zona merah benar-benar memenuhi standar kelayakan, keamanan, serta prinsip kemanusiaan.

“Negara harus bergerak cepat memastikan Huntara tersedia dan rumah relokasi di zona merah benar-benar layak, aman, serta manusiawi,” ujarnya.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat I itu menegaskan bahwa aspirasi dan keluhan warga terdampak menjadi dasar kuat yang terus ia sampaikan kepada pemerintah.

Menurutnya, penanganan bencana tidak bisa dilepaskan dari perspektif hak asasi manusia.

“Hak atas hunian yang layak adalah hak dasar setiap warga. Kita tidak boleh membiarkan mereka hidup dalam situasi rentan dan penuh ketidakpastian. Inilah saatnya negara menunjukkan keberpihakan yang nyata,” tegas Shadiq.

Lebih lanjut, ia menilai proses pemulihan pascabencana harus dimaknai secara lebih luas, tidak hanya membangun kembali infrastruktur fisik, tetapi juga memulihkan martabat dan harapan masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: DPR RI Tinjau Penanganan Bencana di Sumbar, Tekankan Kepastian Relokasi Korban

“Kita tidak sedang membangun dinding dan atap saja, tetapi membangun kembali kehidupan. Ini momentum kolaborasi seluruh elemen untuk memastikan masyarakat Tanah Datar bangkit dengan kuat, aman, dan tetap memiliki harapan,” katanya.

Berdasarkan data terakhir, status tanggap darurat di Kabupaten Tanah Datar masih berlaku hingga 17 Desember 2025, sementara status tanggap darurat tingkat Provinsi Sumatra Barat ditetapkan hingga 22 Desember 2025.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini