Sabtu, 4 Oktober, 2025

Daftar Kader PDIP yang Diduga Terlibat Korupsi CSR BI dan OJK

TAJUKNASIONAL.COM – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 terus menjadi sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi keterlibatan 44 anggota Komisi XI DPR RI yang diduga menerima aliran dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR seharusnya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti penyediaan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi.

Namun, dana tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum anggota dewan.

Baca juga: PDIP Belum Susul Golkar, PAN, dan NasDem Nonaktifkan Kader Kontroversial di DPR

“Sebelum memberikan persetujuan anggaran, Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya termasuk tersangka HG dan ST. Panja inilah yang membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan BI dan OJK,” ujar Asep di Jakarta.

Modus Penyaluran Dana

Dalam proses pembahasan anggaran, setelah rapat kerja bersama BI dan OJK setiap November, Panja melakukan rapat tertutup.

Pada rapat itu, disepakati bahwa BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI.

BI disebut mengalokasikan 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK memberikan 18-24 kegiatan per tahun.

Dana ini disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR.

Namun, dana yang diterima sebagian besar tidak digunakan sesuai proposal.

Salah satunya dilakukan oleh Heri Gunawan dari Partai Gerindra yang mengajukan empat yayasan, dan Satori dari Partai Nasdem yang mengajukan delapan yayasan.

Total uang yang diterima Heri mencapai Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar.

Baca juga: Serahkan Sepenuhnya pada Presiden Prabowo, Demokrat Tak Masalah Jika PDIP Masuk Kabinet

“HG menggunakan dana untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian kendaraan, dan tanah. Sementara ST memanfaatkannya untuk deposito, pembangunan showroom, hingga pembelian aset lainnya,” ungkap Asep.

Kader PDIP yang Diduga Terlibat

Selain dua tersangka utama, KPK juga mengungkap daftar anggota Komisi XI DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) yang diduga menerima aliran dana CSR BI dan OJK.

Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, namun namanya tercatat dalam penyidikan KPK.

Berikut daftar sembilan anggota DPR RI Fraksi PDIP yang diduga menerima dana CSR:

1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini